Pemerintahan Trump Melanggar Amendemen Pertama AS
Pengadilan federal memutuskan bahwa pemerintahan Trump melanggar Amendemen Pertama AS dengan menekan Facebook dan Apple untuk menghapus grup dan aplikasi pelacakan ICE.
- Grup ICE Sightings - Chicago Land dan aplikasi Eyes Up memenangkan injunksi sementara melawan pemerintah
- Hakim federal Jorge L. Alonso menyatakan bahwa pemerintahan Trump melanggar Amendemen Pertama AS dengan menekan Facebook dan Apple
- Keputusan ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Agung AS tahun 2024 yang menyatakan bahwa pejabat pemerintah tidak dapat memaksa pihak swasta untuk menghapus atau menyensor konten yang tidak disukai pemerintah
Detail Teknis
Keputusan ini berdasarkan pada kasus National Rifle Association of America v. Vullo, di mana Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa pejabat pemerintah tidak dapat memaksa pihak swasta untuk menghapus atau menyensor konten yang tidak disukai pemerintah.
- https://www.scotusblog.com/cases/case-files/national-rifle-association-of-america-v-vullo/
- Keputusan ini berlaku untuk semua kasus di mana pemerintah mencoba untuk menghapus atau menyensor konten yang tidak disukai
Fitur Utama
- Pemerintahan Trump melanggar Amendemen Pertama AS dengan menekan Facebook dan Apple
- Grup ICE Sightings - Chicago Land dan aplikasi Eyes Up memenangkan injunksi sementara melawan pemerintah
- Keputusan ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Agung AS tahun 2024
Pendapat Geek
Keputusan ini merupakan kemenangan bagi kebebasan berekspresi di AS.
- https://www.theverge.com/policy/914619/trump-administration-violated-first-amendment-ice-tracking
- Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat semena-mena menghapus atau menyensor konten yang tidak disukai


